BALIKPAPAN – Sejumlah kafe di Kota Balikpapan kini memilih untuk tidak lagi memutar lagu-lagu Indonesia. Para pengelola kafe mengaku khawatir dengan polemik soal royalti yang belakangan ramai diperbincangkan di berbagai daerah, terutama setelah mencuatnya kasus pelanggaran royalti oleh sebuah jaringan restoran ternama di Bali.
Salah satu kafe yang berlokasi di kawasan Grand City, yang sebelumnya selalu memutar lagu-lagu hits Tanah Air, kini memilih beralih ke lagu-lagu barat yang diputar melalui aplikasi Spotify. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian terhadap potensi gugatan terkait hak cipta musik.
“Kemarin-kemarin masih mutar kami, cuma karena di Jakarta dan Bali lagi rame soal royalti lagu, kami sempat nggak mutar lagu dulu. Tapi sekarang kami pilih mutar lagu barat aja,” ujar salah seorang pengelola kafe yang enggan disebut namanya.
Fenomena ini menyusul ramai diperbincangkannya kasus Mie Gacoan di Bali, yang diduga memutar lagu Indonesia tanpa izin dan terkena isu pelanggaran royalti. Imbasnya, sejumlah tempat usaha hiburan dan kuliner termasuk di Balikpapan ikut waspada.
Sementara itu, kafe lain di kawasan Batu Ampar mengambil langkah berbeda. Mereka memilih memutar musik instrumental seperti jazz atau alunan saksofon, yang dinilai lebih aman dari sisi hukum hak cipta.
“Iya, saya tahu kasus Mie Gacoan itu. Ramai juga di kalangan pengelola kafe. Jadi kami pun berpikir-pikir juga mau mutar lagu Indonesia, takut tergugat dan harus bayar royalti,” ujar BA, seorang manajer kafe di kawasan tersebut.
BA menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu kejelasan regulasi dan informasi lebih lanjut terkait kebijakan pemutaran lagu Indonesia di tempat usaha. Ia mengaku aktif memantau perkembangan isu ini, terlebih karena sejumlah musisi ternama yang kini berada di kursi legislatif turut mengangkat persoalan tersebut.
“Ini kan keknya bermula dari salah satu band besar juga ya, yang pentolannya sekarang jadi anggota dewan. Beberapa dari kami sesama manajer kafe saling berbagi informasi juga soal update-nya. Yang pasti, untuk sementara kami pilih cari aman dulu,” tutupnya.
Dengan belum adanya kejelasan yang menyeluruh terkait regulasi royalti di tempat usaha seperti kafe dan restoran, para pelaku usaha di sektor ini berharap pemerintah maupun lembaga terkait segera memberikan sosialisasi dan panduan yang jelas, agar tidak ada kekeliruan dalam menerapkan aturan hak cipta musik di ruang publik.
Penulis: Aprianto