spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puluhan Pom Mini dan Ribuan Botol Miras di Musnahkan Satpol PP Balikpapan

BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan pemusnahan terhadap puluhan mesin pom mini dan ribuan botol minuman keras (miras) hasil penertiban sepanjang tahun 2024 lalu, pada Rabu (26/2/2025).

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan bahwa dari hasil penertiban sepanjang tahun 2024 lalu sebanyak 37 mesin pom mini dan 1.089 botol miras yang disita dari tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki izin penjualan miras.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan hasil penertiban selama tahun 2024, termasuk penyitaan miras dari berbagai merek. Ada merek seperti Bel, Chivas dan beberapa jenis bir lainnya dalam kemasan botol maupun kaleng,” ujarnya.

Lebih lanjut Boedi Liliono menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan dasar Undang-undang Hak Cipta.

“Kami menjalankan penertiban sebagai tindak lanjut dari keputusan hukum yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Satpol PP Balikpapan berencana memperkuat regulasi terkait perizinan dan pengawasan terhadap usaha pom mini serta peredaran miras. “Kami akan memperbarui surat edaran kota agar lebih kuat, memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tambah Budi.

Baca Juga:   Balikpapan Miliki Potensi Kembangkan Ekraf

Budi juga berharap para pelaku usaha dapat lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan dalam operasional bisnis mereka. “Kami ingin memastikan bahwa setiap tempat usaha sudah memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk kelengkapan alat pemadam kebakaran (APAR) dan aspek keamanan lainnya,” tutupnya.

Satpol PP akan terus melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Balikpapan, khususnya terkait penertiban tempat usaha yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img