BALIKPAPAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam sidang sengketa Pilkada.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, mengatakan bahwa dalam sidang putusan sengketa Pilkada yang digelar Senin (24/2/2025), untuk permohonan Mahulu dan Kukar dikabulkan sementara permohonan sengketa untuk Kabupaten Berau ditolak oleh MK. Atas hal tersebut, KPU Kaltim akan segera berkoordinasi dengan KPU RI terkait tindak lanjut dari keputusan tersebut. Sehingga bisa melaksanakannya di KPU Kabupaten/Kota.
“Kami akan mengkonsultasikan dulu mekanisme pelaksanaan PSU ini ke KPU RI untuk memastikan langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut Suardi menjelaskan, berdasarkan putusan MK, PSU di Mahakam Ulu harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari atau 3 bulan sejak keputusan dibacakan. Sementara itu, PSU di Kutai Kartanegara harus diselesaikan dalam waktu 60 hari atau 2 bulan sejak dibacakan putusan tersebut.
“MK juga menetapkan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 3 di Mahakam Ulu. Dengan demikian, KPU setempat diperintahkan untuk membuka kembali pendaftaran bagi partai politik pengusul pasangan calon tersebut agar dapat mengajukan calon baru,” tambahnya.
Adapun untuk Kutai Kartanegara, hanya calon Bupati yang didiskualifikasi, sementara calon Wakil Bupatinya tetap dapat melanjutkan pencalonan sesuai dengan amar putusan MK.
“KPU Kaltim akan bekerja maksimal untuk memastikan PSU berjalan sesuai dengan putusan MK dan jadwal yang telah ditetapkan. Kami akan mengikuti arahan KPU RI dan memastikan bahwa pelaksanaan PSU berlangsung transparan, jujur, dan adil,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, proses Pilkada di dua kabupaten tersebut masih akan berlanjut, sementara Kabupaten Berau tidak mengalami perubahan karena permohonan sengketa yang diajukan tidak diterima MK.
Penulis: Aprianto