Posko THR Dibuka untuk Awasi Kepatuhan Perusahaan

PASER — Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) tahun 2026 sebagai langkah pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Rizky Noviar, menjelaskan bahwa pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Paser Nomor 100.3.4.2/2/SE-DTKT/2026 tentang pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang ditetapkan sejak Rabu, 4 Februari 2026.

“Posko itu berfungsi sebagai tempat pelaporan pelaksanaan pemberian tunjangan sekaligus wadah aduan bagi pekerja,” ujar Rizky, Selasa (10/3/2026).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Meski demikian, pemerintah daerah mengimbau agar perusahaan dapat menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga:   Ikut Jumat Curhat Dengan Polda Kaltim, KPU Balikpapan Sebut Belum Temukan Kendala Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024

“Pemerintah mengimbau agar perusahaan dapat mempercepat pembayaran sebelum batas waktu tersebut,” tambahnya.

Rizky menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR keagamaan adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Bagi pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga:   Angka Stunting di Balikpapan Masih 21,6 Persen. DKK Balikpapan Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat Turunkan Stunting

Selain itu, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, besaran satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil,” tegasnya. (MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img