spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Balikpapan Utara Tangkap 3 Pencuri Sarang Walet, 2 Lainnya Masih DPO

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pencurian sarang burung walet dikawasan Jalan Bhayangkara, Graha Indah, Balikpapan Utara pada Selasa (6/2/2024) lalu sekitar pukul 19.40 Wita.

Ketiga orang orang yang berhasil ditangkap tersebut adalah ES (51), US (36), YS (45) sementara dua orang lainnya berhasil kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih melalui Kanit Reskrim, Ipda Elfra Sitepu mengatakan, para pelaku ini ditangkap saat mereka tengah beraksi. Namun, saat tengah beraksi aksi mereka ketahuan oleh penjaga sarang walet tersebut.

“Jadi percobaan pencurian sarang walet di wilayah Graha Indah,” ujar Ipda Elfra, Minggu (3/3/2024).

Lebih lanjut Elfra menjelaskan, tiga tersangka yang sudah berada di atas bangunan sudah tidak bisa kemana-mana lantaran tali yang digunakan untuk memanjat terjatuh. Sementara dua orang lainnya memilih kabur masuk ke hutan.

“Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara langsung bergerak ke TKP,” jelasnya.

Baca Juga:   Akhirnya Pelaku Curanmor di 10 TKP Berbeda Diringkus Polisi

Setibanya di TKP, Tim Opsnal dibantu oleh anggota Polsek Balikpapan Barat mendapati para pelaku sudah dikepung oleh warga. Petugas kemudian mengamankan para pelaku dan membawanya ke Polsek Balikpapan Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit SPM Vario Merah, dua buah tali tambang dengan panjang masing-masing sekitar 60 meter, berbagai tas, alat-alat seperti gergaji lipat, parang, pisau, senter kepala, kunci ringpas, dan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutup Ipda Elfra.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

BACA JUGA