spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Balikpapan Utara Bongkar Sindikat Curanmor, Pelaku Sudah 6 Kali Beraksi di Berbagai Lokasi

BALIKPAPAN — Jajaran Kepolisian Sektor Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yakni Febi Absy Kurnia selaku pelaku utama dan Jafar Muhammad Jundi yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, mengatakan bahwa setelah serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor yang marak terjadi khususnya di wilayah Grand City dan sekitarnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Febi diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak enam kali di berbagai titik di Kota Balikpapan.

“Aksi terakhir tersangka terjadi pada hari Senin (19/5/2025) di Komplek Ruko Wika Blok A1 Nomor 3, Kelurahan Gunung Samarinda. Dalam aksinya, pelaku menyasar kendaraan roda dua yang diparkir dalam kondisi kunci masih menempel dan stang tidak dikunci, yang memudahkan pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga:   Investasi di Balikpapan Meningkat, Pertamina Penyumbang Terbanyak

Lebih lanjut Iptu Rudyanto Hiras Purba menjelaskan, modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang sering meninggalkan motor dalam keadaan tidak aman. Pelaku dengan leluasa membawa kabur motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat.

“Aksi pencurian ini dilakukan tersangka selama bulan Ramadan, memanfaatkan momen sibuk masyarakat yang beraktivitas hingga malam hari, terutama di pusat keramaian seperti food court Grand City. Selain di Grand City, tersangka juga mencuri sepeda motor di depan Rumah Sakit Balikpapan Baru dan Rumah Sakit Hermina,” jelasnya.

Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku menjual kendaraan hasil curiannya kepada Jafar Muhammad Jundi dengan harga yang sangat murah, yakni berkisar antara Rp 2.500.000 hingga Rp 3.000.000 per unit, motor-motor tersebut kemudian dijual kembali oleh penadah kepada pihak ketiga.

“Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Motor-motor ini kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung di Mapolsek Balikpapan Utara,” tambahnya.

Baca Juga:   Bongkar Mitos! PT KPB Sosialisasikan Kesehatan Remaja di SMA 3 Balikpapan

Atas perbuatannya, Febi Absy Kurnia dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1946. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Sementara Jafar Muhammad Jundi sebagai penadah juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. Iptu Rudyanto menyampaikan pentingnya memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang serta tidak meninggalkan kunci tergantung di motor, terutama saat diparkir di area publik.

“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Kepedulian warga terhadap keamanan pribadi juga menjadi hal yang sangat penting dalam mencegah aksi kriminalitas,” tegas Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.

Polsek Balikpapan Utara juga mengajak masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk datang dan mengecek barang bukti yang telah diamankan, guna membantu proses identifikasi dan pengembalian kepada pemilik sahnya.

Baca Juga:   BEM FH Uniba Dorong Penegak Hukum Kawal DAS Ampal

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img