Polsek Balikpapan Timur Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

BALIKPAPAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AHB (44), diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026) malam.

Kapolsek Balikpapan Timur, M Chusen, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Mulawarman RT 05, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Sebelumnya, sekitar pukul 22.00 Wita, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di dalam rumah tersebut,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Lebih lanjut Kapolsek Balikpapan Timur menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 15 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 12,23 gram.

“Selain itu, polisi juga mengamankan dua bendel plastik bening, dua sedotan plastik yang digunakan sebagai alat takar, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu,” jelasnya.

Baca Juga:   Grand Max KT 8052 DK Turut Diamankan Polisi

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SU, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah M Chusen.

Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya membuat laporan polisi model A, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img