spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Balikpapan Timur Tetapkan Sopir Angkot Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Mobil

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran yang terjadi di kawasan Jalan Mulawarman Gang Prancis RT 30, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA. Kebakaran tersebut diduga kuat disebabkan oleh kelalaian seorang sopir angkot berinisial RS (45), warga asal Jeneponto.

Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Sumarlik, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja cepat dan sigap Unit Reskrim dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Tersangka RS adalah seorang sopir angkot nomor 7, yang pada hari kejadian membawa jerigen berisi BBM jenis pertalite di dalam mobilnya. Diduga kuat kelalaiannya menjadi pemicu kebakaran tersebut,” ujarnya, Minggu (27/7/2025).

Menurut hasil penyelidikan, pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WITA, RS membeli bahan bakar pertalite senilai Rp 300.000 di SPBU Damai, Balikpapan Selatan. Sebagian BBM digunakan untuk mengisi tangki mobil, sementara sisanya disimpan dalam jerigen di dalam mobil.

“Sekitar pukul 17.30 WITA, saat melintasi polisi tidur di kawasan Gang Prancis, jerigen tersebut terguling dan isinya tumpah, masuk ke bagian mesin mobil. Akibatnya, terjadi percikan api yang langsung memicu kebakaran,” jelasnya.

Baca Juga:   Warga Sambut Positif Program THR, Ditlantas Polda Kaltim Tambah Ruang Tunggu Pelayanan

Lebih lanjut Kapolsek Balikpapan Timur menjelaskan, tersangka sempat berusaha memadamkan api, namun api semakin membesar dan bahkan menyebabkan luka bakar pada seorang anak perempuan berusia 9 tahun, keponakan dari warga sekitar. Korban langsung dilarikan ke RS Medika untuk mendapatkan perawatan medis.

“Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil angkot nomor 07 warna hijau dengan nopol KT 1894 KU, satu jerigen putih bekas tempat BBM pertalite, satu unit mobil Mitsubishi L300 warna merah yang terdampak kebakaran,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP tentang tindak pidana kebakaran karena kelalaian, yang dapat dikenakan ancaman pidana.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi bahaya yang bisa menimbulkan musibah dan kerugian, bahkan korban jiwa. Keselamatan harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami unsur kelalaian dan memastikan pertanggungjawaban hukum dari pelaku.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img