BALIKPAPAN — Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan, pada Sabtu (6/12/2025).
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, mengatakan pengungkapan tersebut terjadi di Gang Anugrah, Gunung Sari Ulu sekitar pukul 15.30 WITA, bertempat di Jalan Mayjend Sutoyo, Gang Anugrah, RT 007, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, tepat di depan Langgar Al-Karomah.
“Dari hasil penyelidikan, tim Buser berhasil mengamankan dua terduga pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).
Adapun identitas dua terduga pelaku, yakni HE alias Cipeng (43) dan HR (42) yang keduanya merupakan seorang residivis kasus yang sama. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu dalam plastik bening dengan berat kotor sekitar 0,46 gram yang disimpan pada saku celana pelaku HE.
“Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lain berupa celana pendek olahraga merk Pull&Bear warna cokelat krem, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih-biru dengan nomor polisi DA 4814 UD, beserta kunci kontak,” jelasnya.
Barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Seperti diketahui, pada saat diamankan, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Balikpapan Selatan.
Penulis: Aprianto




