spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Sehari, Dua Pelaku Diamankan

BALIKPAPAN — Satuan Reserse Kriminal (Buser) Polsek Balikpapan Selatan kembali mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kedua tersangka ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan, yakni Jumat (1/8/2025), dengan lokasi yang berbeda. Kasus ini diungkap berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan penyelidikan lapangan.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit melalui Kanit Reskrim, Iptu Iskandar, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pasar Baru, Jalan Gajah Mada, RT 26, Kelurahan Kelandasan Ilir.

“Pelaku berinisial DSS alias E (34), warga Jalan Letjend Soeprapto, Balikpapan Barat, ditangkap saat berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat bruto 1,46 gram, satu unit timbangan digital, 15 klip plastik bening, satu sendok plastik dari sedotan warna kuning, satu unit HP Vivo dan satu unit motor Honda Scoopy KT-3694-AY.

Baca Juga:   Ratusan Personel Kepolisian Siap Amankan 97 Gereja di Balikpapan

“Barang bukti ditemukan di beberapa tempat, seperti dalam dasbor motor, bungkus rokok, kantong celana, dan dompet warna pink milik pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, kasus kedua penggerebekan terjadi di rumah pelaku di Karang Jati sekitar pukul 15.00 WITA, tim opsnal melakukan pengembangan dan menggerebek rumah tersangka kedua berinisial EP alias Emil (29), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Sultan Alauddin/Karang Bugis RT 02, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah.

“Dari penggeledahan di dalam rumah, polisi menyita 2 paket sabu seberat bruto 2,20 gram, satu set alat hisap sabu (bong), 2 pipet dan 1 korek api, satu timbangan digital dan sendokan dari sedotan bening,” tambah Iskandarn

Saat penggerebekan, pelaku didapati tengah menggunakan sabu. Tersangka pun mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga terbukti melanggar hukum dengan menyimpan dan menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kedua pelaku yang berhasil di tangkap pada hari yang sama tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Baca Juga:   Angka Pengangguran Kaltim 5,71 Persen

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat atas laporan yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat terus aktif melapor melalui call center 110 apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Mari kita bersama perangi para pelaku narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan kita tetap bersih dari bahaya narkotika,” ujar Ipda Sangidun.

Selain dua kasus ini, jajaran Polsek Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara juga berhasil mengungkap kasus serupa dalam rangkaian Operasi yang masih berlangsung. Ini membuktikan keseriusan Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img