BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial A (42) beserta sejumlah barang bukti kejahatannya.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, mengatakan bahwa tersangka telah beraksi di dua lokasi berbeda dengan waktu yang berbeda pula.
“Kasus pertama terjadi pada Jumat (11/4) di Jalan Perum Poka, Kelurahan Sungai Nangka. Korban melaporkan kehilangan sebuah tablet Advan dan handphone Redmi Note 8 Pro,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, untuk aksi kedua dari tersangka dilakukan pada Kamis (17/4) di Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan Baru. Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit jam tangan, uang tunai asing dan perhiasan emas.
“Tersangka sudah kita amankan beserta sejumlah barang buktinya dan saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor,” jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka A tidak sendirian. Dimana rekannya berinisial G masih dilakukan pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Balikpapan Selatan.
“Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sesuai UU No. 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Saat ini, pelaku berinisial A sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya berinisial G masih dalam pengejaran (DPO),” tambah Iptu Iskandar.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga dan menghindari berpenampilan mencolok di luar rumah guna mengurangi risiko tindak kriminal. Warga juga diminta untuk tidak ragu menghubungi Call Center Polresta Balikpapan di nomor 110 jika membutuhkan bantuan atau layanan keamanan. Layanan ini tersedia gratis selama 24 jam.
Penulis: Aprianto