spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Balikpapan Selatan Tangkap 3 Orang Pelaku Pengeroyokan

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Selatan menangkap 3 orang pria berinisial MA (24), AHD (21) dan MR (25) atas aksi pengeroyokan terhadap seorang berinisial AS (31) warga Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Tengah.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (18/2/2024) dini hari. Dan berdasarkan laporan korban, maka pihaknya melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan hasilnya, tiga orang berinisial MA (24), AHD (21), dan MR (25) berhasil diamankan sebagai tersangka,” ujarnya Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut Iskandar Ilham menjelaskan, korban dikeroyok oleh pelaku di Jalan Marsma R Iswayudi, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur. Di mana saat itu korban baru pulang kerja dan melintas di lokasi kejadian.

“Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor tiba-tiba dilempar kayu oleh salah seorang pemuda dari sekelompok orang yang nongkrong di pinggir jalan itu,” jelasnya.

Merasa kesal, AS pun memutar balik dan menanyakan siapa yang telah melempar kayunya. Namun, bukan jawaban yang didapat AS, melainkan serangan brutal dari para pemuda tersebut. Tak terima dengan perlakuan tersebut, AS lantas melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Selatan.

Baca Juga:   Polsek Pelabuhan Semayang Bongkar Jaringan Narkoba, Tangkap Pelaku

“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian jidat, kepala, telinga, dan punggung,” tambah Iskandar Ilham.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. “Saat ini, ketiga pelaku masih diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img