spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Balikpapan Sehari Tangkap 2 Tersangka Pengedar dan Pengguna Sabu

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Selatan berhasil menangkap dua orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu satu jaringan berinisial IT (34) dan AR (40) dengan lokasi yang berbeda pada Jumat (21/2/2025).

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, mengatakan bahwa pengungkapan bermula dari diamankannya tersangka IT di jalan raya di kawasan pertigaan lampu merah Kelurahan Muara Rapak sekitar pukul 21.30 Wita.

“Tersangka ini merupakan TO (target operas) tim opsnal narkoba Polsek Balikpapan, berdasarkan laporan masyarakat. Dan pengungkapan ini berawal dari dia,” ujarnya, Minggu (23/2/2025).

Lebih lanjut Abu Sangit menjelaskan, dari tangan tersangka IT polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak dua paket, dengan berat masing-masing 0,28 gram dan 0,30 gram.

“Kita introgasi ternyata tim mendapati satu nama yang di duga pemasok ke tersangka IT. Tim pun di hari itu juga mengejar tersangka kedua,” jelasnya.

Tersangka kedua berinisial AR pun berhasil diamankan di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat sekitar pukul 22.00 Wita. Dimana dari tangan tersangka kedua ini polisi juga berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak
0,30 gram.

Baca Juga:   Stok Beras Bulog Kaltim Capai 20 Ribu Ton, Dipastikan Cukup Penuhi Kebutuhan hingga Idul Fitri

“Setelah keduanya dibawa ke kantor Makopolsek Balikpapan Selatan dilakukan pemeriksaan urin dan keduanya dinyatakan postive narkoba. Dan selanjutnya di lakukan penahanan serta pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Abu Sangit.

Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Psikotropika, dengan anaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img