spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Balikpapan Barat Musnahkan Sabu yang Sempat Hendak Ditelan Tersangka

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat, Satuan Tahti dan Sie Was Polresta Balikpapan serta Kejaksaan Negeri Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, pada Rabu (3/7/2024). Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di depan tersangka.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto mengatakan, pemusnahan sabu yang dilakukan di depan tersangka MS (20) ini seberat 167 gram dan merupakan hasil kejahatan MS yang ditangkap di kawasan Balikpapan Barat pada Kamis (16/5/2024) lalu.

“Jadi pemusnahan ini sebanyak 167 gram dari barang bukti yang ada sebanyak 172 gram, di mana sisa 5 gramnya sebagai bukti di persidangan dan 0,26 untuk pemeriksaan lab,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek Balikpapan Barat, bahwa tersangka MS saat ditangkap berada di salah satu hotel melati di kawasan Kelurahan Margasari. Dan saat digeledah, ternyata tersangka menyimpan barang buktinya di dalam mulut.

“Jadi penangkapannya di salah satu hotel. Pada saat ditangkap, tersangka ini seperti nggak mau bicara. Rupanya, barang bukti sabu ini mau ditelannya. Bersama 4 bungkus plastik c-tik,” jelasnya.

Baca Juga:   Sopir Truk Kontainer Kecelakaan Maut di Muara Rapak Bakal Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologisnya

Teguh Sanyoto menambahkan, proses pemusnahan barang bukti ini pun dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke air panas dan mengaduknya. Dan selanjutnya di buang ke dalam toilet oleh tersangka.

“Saat ini MS sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU  Narkotika,” tutupnya. (RB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img