BALIKPAPAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial GN (60) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan terhadap sedikitnya tiga anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengatakan bahwa kasus ini mencuat setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Dari pengakuan awal, korban berusia sekitar 7 hingga 8 tahun.
“Terduga pelaku hanya satu orang, namun jumlah korban lebih dari satu,” ujar Kapolresta Balikpapan, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut Anton menambahkan, kepolisian menerapkan metode scientific crime investigation dalam proses penyidikan karena peristiwa yang dilaporkan telah berlalu cukup lama.
“Untuk memastikan penanganan yang optimal, Polresta juga menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan guna melakukan asesmen dan pendampingan psikososial bagi korban,” jelasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Zeska Julian Taruna Wijaya, menambahkan penyidik telah memeriksa tiga korban anak yang identitasnya dirahasiakan. Diduga peristiwa pertama terjadi pada tahun 2024, namun baru terungkap setelah korban memberanikan diri membuka cerita kepada keluarga.
“Jumlah saksi sangat minim sehingga asesmen psikologis korban menjadi aspek penting dalam pembuktian. Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi psikis anak,” jelasnya.
Dari penyelidikan sementara, GN diduga mendekati korban melalui kegiatan kesenian anak-anak di lingkungan tempat tinggal mereka. Modusnya adalah membangun kedekatan secara personal tanpa memberikan bujuk rayu atau hadiah tertentu.
“Pendekatan dilakukan dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan lingkungan,” tambah Zeska.
Polisi telah memeriksa keluarga korban, saksi, serta mengantongi hasil visum dan asesmen sosial. Tersangka kini ditahan. Selain tiga korban awal, terdapat laporan tambahan yang diterima penyidik, dan kepolisian membuka kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui atau pernah mengalami peristiwa serupa untuk melapor. Kepolisian menjamin perlindungan bagi korban,” tegasnya.
Zeska menegaskan bahwa penyidikan dilaksanakan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pemulihan psikologis korban.
Atas perbuatannya, GN dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari sepuluh tahun.
Penulis: Aprianto




