BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Selatan menangkap seorang pria berinisial DG (41) warga Jalan Marsma R Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan lantaran yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) disaat malam takbiran lalu.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, mengatakan bahwa pelaku beraksi di kawasan pertokoan Werehouse, Kelurahan Damai Bahagia sekitar pukul 20.30 wita, dengan membobol sebuah mess pelerja alat berat dan mengambil 11 unit sparepart alat berat.
“Kejadiannya di Mess United Tracktor, dimana pelaku mengambil sparepart dengan nominal kerugian korban mencapai Rp 255 juta lebih,” ujarnya, Minggu (6/4/2025).
Lebih lanjut Abu Sangit menjelaskan, berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian beberapa pekerja alat berat mengenal pelaku. Dan tak butuh waktu lama, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan mendatangi pelaku di rumahnya. Dan benar saja, pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya berhasil diamankan dan di bawa ke Makopolsek Balikpapan Selatan.
“Kita lakukan pemeriksaan, berdasarkan pengakuannya terdesak oleh kebutuhan ekonomi karena mau Lebaran,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama hingga 12 tahun.
Kapolsek Balikpapan Selatan pun mengimbau masyarakat dan penjaga keamanan lingkungan tempat kerja agar dapat meningkatkan keamanannya dan melakukan patroli sesering mungkin.
“Tujuannya agar meminimalisir niat jahat orang untuk melakukan sesuatu di lingkungan kita,” tutupnya.
Penulis: Aprianto