BALIKPAPAN – Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (34) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di atas kapal laut. Tersangka ditangkap dan dibawa ke Makopolsek pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, AKP Hari Purnomo mengatakan, berdasarkan laporan dari salah satu kru kapal KM Lambelu bahwa terdapat seorang pelaku pencurian di atas kapal tersebut maka pihaknya langsung menindak lanjuti laporan tersebut.
“Berdasarkan rekaman CCTV kapal, kita berhasil mengidentifikasi pelaku. Dan pelaku juga kita amankan di atas kapal KM Lambelu,” ujarnya.
Lebih lanjut Hari Purnomo menjelaskan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatannya. Yakni, 2 unit HP merk Vivo, tas pinggang warna coklat dan baju kaos warna hitam.
“Barang bukti tersebut yakni 2 unit HP merupakan milik korbannya yang juga merupakan penumpang kapal KM Lambelu,” jelasnya.
Pelaku pun langsung diamankan ke Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatanya. “Ancaman Pasal 363 ayat (3) tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R