spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap Dua Sejoli Bawa Sabu

BALIKPAPAN – Sepasang kekasih berinisial DC (26) dan NR (26) ditangkap oleh Satuan Jatantras Polsek Balikpapan Barat saat melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Ahmad Yani RT 44 Kelurahan Muara Rapak, Senin (29/7) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolsek Balikpapan Barat, melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengatakan, bahwa saat melakukan patroli petugas menemukan sepasang pria dan wanita mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Akhirnya anggota mengehentikan kendaraan pelaku dan mengintrogasi serta melakukan pemeriksaan tubuh pengemudi yaitu pria dan didapati barang bukti sabu,” ujarnya.

Lebih lanjut Sangidun menjelaskan, setelah diperiksa lebih lanjut, barang haram berupa sabu tersebut sebanyak 0,39 gram yang dibelinya dari kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

“Pengakuannya beli di Gunung Bugis, tapi tidak tau siapa identitas penjualnya. Dan dibeli dengan harga Rp 250 ribu,” jelasnya.

Keduanya pun langsung dibawa ke Makopolsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensive. Dan diketahui jika pelaku DC merupakan seorang residivis atas kasus yang sama.

Baca Juga:   Pemilik Pom Mini Dibekuk Polisi, Oplos Pertalite dan Pertamax yang Dijual dengan Harga Pertamax

“Pelaku yang pria ini warga Balikpapan Kota, dari pemeriksaan rupanya dia adalah seorang residivis kasus sabu,” tambah Sangidun.

Atas perbuatannya, kedua sejoli tersebut dapat diancam dengan Pasal 114 (1) subsider 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana hukuman paling singkat adalah 5 tahun penjara.

“Hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek Balikpanan Barat, guna pengembangan kasus dan penyelesaian berkas perkara,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

BACA JUGA