BALIKPAPAN – Satreskoba Polresta Balikpapan menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 03.50 Wita.
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan warga. Dimana dilokasi tersebut sering terjadi aksi jual beli sabu dengan ciri-ciri tersangka berinisial HH (44) yang merupakan pekerja buruh serabutan.
“Setelah dilakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud petugas memdapati ciri-ciri pelakunya, lantas petugas berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).
Lebih lanjut Bangkit menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan badan tersangka, petugas hanya menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 800.000 dan satu unit Hp merk Oppo A54 warna biru. Namun, petugas kembali melakukan pemeriksaan dirumah tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan kembali dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat total 2,47 gram, 3 bundel plastik klip bening kosong, 1 buah sendokan yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka bahwa 8 paket sabu tersebut diterima dari orang yang biasa dipanggil dengan Inisial A dengan cara dijejak di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah dengan kesepakatan harga per satu gramnya Rp 1.200.000.
“Atas pengungkapan tersebut selanjutnya petugas membawa pelaku berserta barang bukti ke Makopolresta Balikpapan guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan memepertangung jawabkan perbuatanya,” tutup Kasat Reskoba Polresta Balikpapan.
Penulis: Aprianto