spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap 3 Pria Pencuri Truk Mogok Dan Penadahnya

BALIKPAPAN – Tiga orang warga Kota Balikpapan berinisial T (56), HR (28), dan HRD (44) ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian berencana terhadap sebuah truk di kawasan Jalan MT Haryono pada Minggu (1/6/2025) sekitar Pukul 00.01 Wita.

Kanit Reskrim Polresta Balikpapan, Ipda Elfra Sitepu, mengatakan bahwa truk yang menjadi sasaran pencurian sebenarnya dalam kondisi mogok dan ditinggalkan sementara oleh pemiliknya. Truk tersebut digunakan untuk mengangkut barang-barang elektronik milik tempat kerja korban.

“Melihat truk tanpa pengawasan di pinggir jalan, ketiga orang pelaku mendekati kendaraan tersebut. Salah satu dari mereka memecahkan kaca jendela sebelah kiri truk menggunakan kampak,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut Elfra menjelaskan, setelah berhasil masuk ke dalam truk, para pelaku mencoba menyalakan mesin, namun tidak berhasil. Mereka kemudian memutuskan untuk memanggil mobil derek (towing) dan membawa truk tersebut ke wilayah Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Hingga akhirnya, truk yang diperkirakan masih bernilai tinggi itu dijual kepada seorang pria berinisial HRN (25) seharga Rp 50 juta.

Baca Juga:   MUI Kota Balikpapan Minta Warga Tak Persoalkan Penggunaan Pengeras Suara

“Untuk tersangka HRN diketahui berprofesi sebagai sopir dan diduga telah mengetahui bahwa truk tersebut merupakan hasil kejahatan,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah pemilik truk melapor ke Polresta Balikpapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap HRN di kawasan Jalan MT Haryono Kilometer 38.

“Setelah kami amankan HRN, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku utama lainnya,” tambahnya.

Kini, keempat tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang ditinggal di lokasi terbuka dan tidak berpenghuni, terutama pada malam hari.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img