Polisi Kembangkan Kasus Peredaran Sabu di Kukar

TENGGARONG — Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan paket sabu yang siap diedarkan.

Pelaku berinisial H (28) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Jawa pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di rumah kontrakannya yang berada di Jalan A Yani Gang Pusaka, RT 25, Kelurahan Muara Jawa Pesisir.

Kapolsek Muara Jawa IPTU I Wayan Edi Surya Puryana menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan sebelum akhirnya melakukan penyergapan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam tas tangan milik pelaku. Total berat barang bukti mencapai 10,68 gram, dengan berat bersih sabu sekitar 7,96 gram,” jelas IPTU I Wayan Edi Surya Puryana.

Baca Juga:   Gelar Razia Ketertiban Umum, Satpol PP Temukan Lokasi Biliar dan Miras

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut di antaranya 27 plastik klip kosong, satu kotak mika bening, timbangan digital, sebuah telepon seluler, serta tas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img