SAMARINDA — Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di SMKN 3 Samarinda kini tengah diproses secara hukum setelah sejumlah korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut didampingi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Sudirman, Rusniwati Ayu Syafitri, dan Euis Agustin Suryaningsih.
Kuasa hukum TRC PPA Kaltim, Rusniwati Ayu Syafitri, menyebut dugaan tindakan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Menurut keterangan korban dan pelapor, dugaan peristiwa tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2018.
Rusniwati menjelaskan salah satu kronologi yang disampaikan korban terjadi di sebuah hotel di Samarinda. Pelaku diduga memanfaatkan relasi yang dimilikinya sebagai pengajar jurusan perhotelan untuk mengakses fasilitas hotel.
“Informasi yang kami himpun, yang bersangkutan memiliki akses karena profesinya. Diduga ada kemudahan untuk membuka kamar tanpa proses reservasi formal,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun TRC PPA Kaltim, terdapat sejumlah korban yang diduga mengalami peristiwa serupa.
Kuasa hukum menyebut hingga saat ini terdapat lima korban yang telah teridentifikasi, serta satu korban lain yang kondisinya dinilai memprihatinkan.
Menurut keterangan yang disampaikan, korban tersebut dilaporkan tengah mengandung sekitar tujuh bulan.
Rusniwati juga menyampaikan bahwa dugaan peristiwa pertama terjadi saat korban masih berusia di bawah 18 tahun.
Selain dugaan tindakan fisik, pelaku juga disebut kerap melontarkan pernyataan bernuansa seksual yang tidak pantas di lingkungan sekolah.
Sejumlah saksi menyebutkan tindakan tersebut bahkan pernah terjadi dalam kegiatan belajar mengajar di kelas.
Saat ini, tim pelapor bersama para saksi tengah menyiapkan berbagai bukti untuk memperkuat laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
TRC PPA Kaltim juga membuka ruang bagi korban lain yang mungkin masih belum berani melapor agar dapat menyampaikan pengaduan secara aman.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dugaan kasus dapat diungkap secara menyeluruh melalui proses hukum yang berlaku.
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S





