JAKARTA — Polemik dugaan intimidasi terhadap videografer Amsal Christy Sitepu mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, secara tegas membantah tudingan telah memberikan tekanan melalui pemberian brownies kepada Amsal saat masih berstatus tahanan.
Dalam forum tersebut, Wira menjelaskan bahwa kedatangannya ke Rutan Tanjung Gusta saat itu murni untuk kepentingan pemeriksaan tersangka. Ia juga menegaskan bahwa sebelum kunjungan dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Amsal.
“Tidak ada niatan sedikit pun kami untuk mengintimidasi. Kami datang dalam rangka pemeriksaan, dan itu sudah melalui koordinasi dengan pengacara,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, kehadirannya saat itu tidak sendiri, melainkan bersama dua staf. Terkait pemberian brownies, Wira menegaskan bahwa makanan tersebut diserahkan oleh stafnya tanpa disertai pesan apa pun.
“Tidak ada omongan apa-apa. Itu murni atas dasar kemanusiaan,” katanya.
Menurutnya, pemberian makanan kepada tahanan bukan hal baru dan sudah menjadi kebiasaan di lingkungan Kejari Karo, terutama jika ada permintaan dari tahanan.
Namun, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa substansi persoalan bukan pada pemberian makanan, melainkan dugaan adanya narasi yang bersifat intimidatif.
“Ini bukan soal makanan, tapi soal narasi. Ada pernyataan ‘ikuti saja alurnya’ yang perlu diklarifikasi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wira kembali membantah adanya ucapan seperti yang dituduhkan.
“Itu tidak ada, saya pastikan tidak ada,” ujarnya.
Di sisi lain, Amsal Christy Sitepu menyampaikan versi berbeda dalam forum yang sama. Ia mengaku peristiwa tersebut terjadi pada 1 Desember 2025 saat dirinya berada di rutan.
Menurutnya, jaksa yang datang saat itu membawa brownies sekaligus menyampaikan pesan agar dirinya tidak memperpanjang perkara.
“Ada kalimat ‘sudah, ikuti saja arusnya, tidak usah pakai pengacara, nanti kita bantu di tuntutan’,” ungkap Amsal.
Ia menegaskan tidak mengikuti arahan tersebut dan memilih tetap memperjuangkan pembelaannya hingga akhirnya dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Perbedaan keterangan antara jaksa dan Amsal dalam forum DPR ini menjadi perhatian serius Komisi III, yang berkomitmen untuk mendalami fakta guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan bebas dari tekanan. (MK)
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S



