spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Tangkap Pelaku Grooming dan Sextortion Terhadap Remaja WNA

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) berhasil mengungkap kasus dan mengamankan pelaku Grooming dan Sextortion terhadap seorang remaja WNA asal Swedia, pada Rabu (16/7/2025).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Wadirkrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan resmi yang diterima Subdit 5 Siber Polda Kaltim Divisi Hubungan Internasional Polri. Dalam laporan tersebut, seorang Ibu asal Swedia, berinisial RR, meminta perlindungan hukum bagi anaknya yang masih berusia 15 tahun karena menjadi korban kejahatan daring berupa ‘Grooming’ dan ‘Sextortion’ oleh seorang pria yang diduga berdomisili di Kota Balikpapan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui berinisial AMZ yang berdomisili di Kecamatan Balikpapan Timur. Pelaku diduga melakukan komunikasi intensif dengan korban melalui berbagai platform digital untuk melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap korban,” ujarnya.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kaltim menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dirumahnya, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa akun media sosial dan perangkat elektronik yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:   Setelah 3 Hari Terdampar, Ikan Paus 15 Meter di Teritip Mati

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 akun email, 1 akun WhatsApp, 2 akun Instagram, 1 akun Discord, 1 akun TikTok, 1 akun game Roblox, 1 unit laptop, dan 2 unit Handphone Android,” jelasnya.

Sementara itu Wadirkrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan secara restoratif karena korban tidak memungkinkan untuk melapor langsung di Indonesia, sementara pihak keluarga korban juga memutuskan untuk tidak membawa perkara ini ke jalur hukum internasional.

“Jika kasus ini ditangani di Swedia, besar kemungkinan pelaku akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Namun, berkat koordinasi yang baik antara kami, Kepolisian Swedia, serta pihak KBRI, akhirnya dicapai kesepakatan untuk menempuh jalur restoratif,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Kaltim juga menegaskan, kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak apalagi sudah menginjak usia remaja yang sangat rentan terhadap hal tersebut. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kamu apabila menemukan indikasi kejahatan siber,” tutupnya.

Baca Juga:   Hadapi Libur Lebaran, Ditpolairud Polda Kaltim Tingkatkan Pengawasan Pantai

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img