BALIKPAPAN – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan dengan menangkap 3 orang pelaku beserta barang buktinya pada Sabtu (3/6/2023).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan bahwa jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim lebih dulu menangkap dua orang pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perum Pelangi Metro Residen, Jalan MT Haryono, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
“Pengungkapan bermula dari penangkapan pelaku berinisial LB (25) dan AR (30). Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait asal usul sabu yang mereka miliki,” ujarnya Senin (5/6/2023).
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa dari interogasi awal yang dilakukan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial T (40) yang tinggal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. “Pada hari yang sama, jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali menangkap satu tersangka lainnya,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku T, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat 50 gram. “Petugas juga menemukan 1 dompet yang berisi 10 plastik klip, 6 sendok takar, dan 1 buah timbangan digital,” tambah Yusuf.
Setelah itu, ketiga pelaku langsung dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait asal-usul pasokan sabu tersebut oleh pelaku berinisial T. (Bom)