spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Musnahkan Sabu dari Residivis

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dari tersangka berinisial MC (31) yang ditangkap pada akhir Juni 2024 di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Pemusnahan barang bukti sabu ini dihadiri oleh Inspektorat Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, serta Kejaksaan Negeri Samarinda. Bahkan tersangka MC juga ikut menyaksikan proses pemusnahan tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor: TAP-2584B/0.4.11.3/Enz.1/06/2024.

“Barang bukti sabu sebanyak 50,47 gram, sebagian kecil akan disimpan sebagai sampel, sementara sisanya seberat 49,52 gram dimusnahkan oleh penyidik,” ujarnya, Rabu (10/7).

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu dengan air bercampur zat kimia, dan kemudian dibuang ke dalam toilet oleh tersangka.

AKBP Nyoman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi saat Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap MC, seorang residivis, di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada akhir Juni 2024.

Baca Juga:   Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.042 Gram

“Tersangka MC ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 50,47 gram, yang didapatkan dari seseorang berinisial RH, temannya yang dikenalnya dari Lapas Tenggarong,” jelasnya.

Sabu tersebut diperoleh melalui sistem jejak, di mana RH menaruhnya di sebuah pot di Jalan Aminah Syukur, Gang Mekar Mulia Dua, Samarinda, sebelum diambil oleh MC. Petugas berhasil menangkap MC sebelum sabu tersebut sempat diedarkan. Selain sabu, barang bukti lain yang disita adalah dua unit ponsel dan satu motor Yamaha NMAX.

“Pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang teman berinisial RH yang berdomisili di Kabupaten Kutai Barat saat tersangka ini menjalani hukuman di LP Tenggarong,” tambah Nyoman.

Atas perbuatannya, tersangka MC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya antara 10-20 tahun pidana penjara,” tutup Nyoman. (RB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img