spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Musnahkan 990 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perang Terhadap Narkoba

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Itwasda, Bidpropam, serta sejumlah media mitra Polda Kaltim menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 990 gram netto. Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Kamis (5/6/2025).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, didampingi penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim mengatakan bahwa barang bukti sabu seberat 990 gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu dengan tersangka berinisial BA.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam closed, setelah terlebih dahulu disisihkan sebagian kecil untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Musliadi Mustafa menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

“Sebanyak 5 gram disisihkan untuk laboratorium forensik, dan 5 gram lainnya untuk kepentingan persidangan,” jelasnya.

Baca Juga:   Perkuat Produk Dalam Negeri, Kementerian PUPR Sambangi Proyek RDMP Balikpapan

Seperti diketahui, tersangka BA mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dari seseorang yang di panggilnya “Bos” dengan sistem tinggal jejak. Selain itu juga, tersangka sudah berulangkali melakukan transaksi sabu dalam jumlah yang cukup besar.

Polda Kaltim terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img