spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 5 Kg

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram dan menahan seorang pria berinisial KB yang diduga sebagai kurir.

Waka Polda Kaltim, Brigjen Pol M Sabilul Alif didampingi Dir Resnarkoba, Kombes Pol Arif Bastari dan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menggelar pers rilis di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Kamis (14/11).

Waka Polda Kaltim, Brigjen Pol M Sabilul Alif mengatakan, pengungkapan kasus ini dalam rangka mendukung Asta Cita, program 100 hari Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya bertujuan menekan angka penyalahgunaan narkoba.

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan salah satu upaya Polda Kaltim melaksanakan dan mengakselerasi program prioritas Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto yaitu Asta Cita,” ujarnya.

Lebih lanjut Waka Polda Kaltim menjelaskan, dalam mengakselerasi program Bapak Kapolri, Polda Kaltim melaksanakan beberapa langkah strategis salah satunya yaitu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, khususnya di wilayah yang terkenal rawan akan peredaran narkoba.

“Bersama dengan pemerintahan daerah dan BNN, kami bekerja sama untuk memberantas perederan narkoba di lokasi atau kampung yang selama ini terindikasi sebagai wilayah yang banyak beredar narkoba,” jelasnya.

Baca Juga:   KPU Kota Balikpapan Lantik 30 PPK untuk Pilkada Tahun 2024

Sementara itu Direskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa tempat tersebut sering terjadi pengiriman barang narkoba di daerah Palaran, Kota Samarinda.

“Pada hari Rabu (6/11) pukul 13.00 Wita, kami menemukan orang yang diduga membawa narkoba. Alhasil kami mengamankan satu orang pelaku KB yang membawa tas hitam dan didalamnya terdapat 5 kilogram sabu di Palaran, Kota Samarinda,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pelaku jaringan antar provinsi. Dari pengakuan tersangka juga, ini pertama kali melakukan kegiatan tersebut, dengan diberikan upah sebesar Rp 4 Juta sekali kirim.

“Barang bukti sabu berasal dari negara tetangga, kemudian menyeberang melalui pintu masuk Kalimantan Utara dan dibawa ke Kaltim. Dan tentunya barang tersebut akan dikirim ke Sulawesi Selatan,” tambah Direskoba Polda Kaltim.

Polda Kaltim akan berkomitmen untuk terus melakukan upaya nyata demi masa depan generasi bangsa yang bersih dari narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

“Sehingga kedepan wilayah hukum Polda Kaltim ini tidak menjadi perlintasan narkoba ke Sulawesi Selatan,” tutup Wakapolda Kaltim.

Baca Juga:   Peringati Hari Lahir Pancasila, Petugas SPBU Balikpapan Berbusana Adat Kaltim

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img