spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 33 Kilogram dan Ganja 500 Gram

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 33 kilogram dan ganja sebanyak 500 gram dari sejumlah tersangka.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Arif Bastari dan Kabidhumas, Kombes Pol Yuliyanto saat memimpin langsung konferensi pers mengatakan bahwa ini merupakan satu prestasi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

“Melalui Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kaltim berhasil melakukan pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkoba dengan total barang bukti mencapai 33 kilogram sabu dan 500 gram ganja,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut Kapolda Kaltim menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh Subdit di lingkungan Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam rentang waktu pertengahan hingga akhir April 2025.

“Kami harapkan peran serta seluruh masyarakat termasuk media untuk dapat memberikan informasi jika melihat adanya tindak peredaran narkoba dilingkungannya. Dengan pengungkapan ini, tentunya kita dapat menyelamatkan jutaan nyawa generasi muda dari narkoba,” jelasnya.

Baca Juga:   Hujan Deras, Pemukiman Warga di KM 18 Terendam

Sementara itu, Dirresnarkoba, Kombes Pol Arif Bastari mengungkapan kronologis pengungkapan narkoba ini, dimana Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus besar pada Rabu, 23 April 2025 dengan mengamankan 3 orang tersangka dan menyita total 33 kilogram sabu.

Barang bukti tersebut meliputi 4 bungkus sabu di dalam tas hitam seberat 4.000 gram brutto, 15 bungkus sabu dalam koper hijau seberat 15.000 gram brutto dan 14 bungkus sabu dalam koper hitam seberatĀ  14.000 gram brutto.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit mobil Daihatsu Avanza, dan satu unit handphone,” ujarnya.

Kombes Pol Arif Bastari menambahkan, setelahnya Subdit II Ditresnarkoba pada Rabu, 16 April 2025 berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menyita 2.046 gram sabu brutto dari seorang tersangka.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 12 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 2.018,4 gram, satu koper hitam merk Orentina, tiga lembar celana jeans, serta satu unit handphone Infinix Hot 50 warna merah putih,” tutupnya.

Baca Juga:   Tilang Manual Kembali Berlaku di Kaltim

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img