BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 11 kilogram di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial F dan MI berhasil diamankan.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, saat jumpa pers mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian khususnya Polda Kaltim dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bagian dari upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Kalimantan Timur,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim terkait adanya aktivitas mencurigakan peredaran sabu di wilayah Sangatta. Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Keduanya ditangkap di pinggir jalan kawasan Sangatta Selatan saat berada di dalam sebuah kendaraan roda empat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus sabu dengan kemasan bergambar tikus berwarna hijau.
“Dari hasil penimbangan, total barang bukti mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil, serta beberapa telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi,” jelas Kapolda Kaltim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial G, melalui perantara berinisial D. F diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan sabu, sementara MI turut membantu dalam proses distribusi.
“Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang masih kami kembangkan. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lainnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Aprianto





