BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku grooming dan sextortion. Kedua kata ini mungkin masih sedikit asing di telinga masyarakat. Nah, apakah Grooming dan Sextortion itu?
Berdasarkan buku besar bahasa Indonesia, Grooming adalah proses dimana pelaku membangun hubungan, kepercayaan, atau pengaruh terhadap anak atau remaja (kadang juga orang dewasa yang rentan) untuk memanipulasi, mengeksploitasi, atau melecehkan mereka secara seksual.
Adapun tahapan secara umumnya meliputi mendekati korbannya, yakni sering secara online melalui media sosial atau game. Kemudian membangun kepercayaan dengan pujian, perhatian, atau hadiah.
Selain itu juga dilakukan dengan cara mengisolasi korban. Misal, meminta merahasiakan percakapan, seperti percakapan porno.
Adapun contohnya adalah seperti pelaku berpura-pura sebagai teman sebaya, mengirim hadiah, lalu meminta foto intim atau pertemuan fisik.
Sementara untuk Sextortion adalah perbuatan pemerasan seksual. Dimana ini adalah kejahatan dimana pelaku mengancam akan menyebarkan materi intim (foto/video) korban jika korban tidak memberi uang, konten seksual lebih lanjut, atau memenuhi tuntutan lain.
Cara kerja umumnya adalah pelaku memperoleh materi intim korban (lewat hubungan palsu, peretasan, atau rekayasa), mengancam akan menyebarkannya ke keluarga/teman/media sosial, hingga meminta uang atau tindakan seksual tambahan.
Adapun contohnya yakni korban dikirim pesan seperti “”Bayar Rp 10 juta atau foto bugilmu akan ku-upload ke Instagram-mu”.
Kejahatan Grooming dan Sextortion ini sudah terjadi di wilayah hukum Polda Kaltim. Dimana pelakunya merupakan warga Balikpapan Timur sementara korbannya adalah remaja WNA asal Swedia.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan bahwa apa yang harus dilakukan jika mengalami atau mengetahui kasus ini, dirinya menyarankan agar jangan pernah penuhi tuntutan pelaku, baik itu memberi uang atau mengirim foto lagi.
“Bisa juga dengan menyimpan bukti percakapan, screenshot percakapan, ancaman, dan lain-lain. Selanjutnya adalah memblokir pelaku dan melaporkan ke platform digital seperti Instagram, Facebook, dan lain-lain,” ujarnya.
Lebih lanjut Kabid Humas menambahkan, yang terpenting korban segera melaporkan ke pihak berwajib atau mencari dukungan atau perlindungan ke orang terdekat seperti orang tua, guru atau konselor.
“Ingat korban tidak pernah bersalah. Pelaku selalu bertanggung jawab penuh atas kejahatan ini,” tutupnya.
Penulis: Aprianto