spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Muara Kate

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim akhirnya berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan di Muara Kate, Kabupaten Paser yang terjadi pada November 2024 lalu. Dimana seorang pria berusia 53 tahun berinisial MT telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kematian korban.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya dua alat bukti kejahatan dari tersangka.

“Dua saksi kunci dan satu saksi di ambulans, sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut Kapolda Kaltim menjelaskan, Polda Kaltim juga telah melakukan pra-rekonstruksi untuk mendapatkan gambaran kejadian sekaligus mengidentifikasi tersangka. Termasuk dengan adanya alat bukti sebagai petunjuk dalam peristiwa yang menewaskan korban bernama Rusel.

“Alat bukti kami sertakan dan sesuai dengan rangkaian peristiwa, juga alibi pelaku. Memang tergambar jelas bahwa MT adalah pelakunya. Jadi sudah kuat sekali,” jelasnya.

Saat ini Ditkrimum Polda Kaltim yang menanganin kasus ini masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka. Hal ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Selain itu juga untuk mengetahui motif dari pelaku, mengapa sampai nekat menghabisi nyawa orang yang di kenalnya.

Baca Juga:   Wawali Balikpapan Tinjau Sejumlah Pembangunan Gedung Pemerintah Pastikan Berprogres

“Mengenai motifnya, nanti akan kami sampaikan, karena ini adalah proses penyidikan dan baru menetapkan satu tersangka. Maka kami tidak memberikan keterangan secara keseluruhan,” tambah Kapolda Kaltim.

Atas perbuatannya, tersangka MT pun terancam disangkakan dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Proses pengungkapan kasus Muara Kate murni berdasarkan hukum. Masyarakat tolong bantu kita menciptkan situasi yang kondusif, khususnya masyarakat Muara Kate,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img