spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PN Jakpus Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Demo Agustus 2025

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, pengelola akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar Hakim Harika dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan seluruh terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Baca Juga:   Prabowo Tegas Komitmen Selesaikan IKN dalam Empat Tahun

“Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam unggahan yang dibuat para terdakwa di media sosial.

“Menimbang bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti atau pun satu pun yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa dalam unggahan flyer-flyer di media sosial Instagram terkait kronologis maupun penyebab kematian tersebut,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menilai unggahan para terdakwa terkait meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan merupakan bentuk ekspresi solidaritas serta bagian dari kebebasan berekspresi sebagai aktivis hak asasi manusia.

“Menimbang bahwa postingan pada tanggal 28 Agustus 2024 tepatnya pada malam hari sebagai bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan, unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” kata hakim.

Baca Juga:   KPK Benarkan Telah Lakukan Penggeledahan di Balikpapan

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung antara unggahan para terdakwa di media sosial dengan terjadinya kerusuhan dalam demonstrasi yang berlangsung saat itu.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alat-alat bukti yang diajukan di persidangan tidak terdapat bukti objektif yang membuktikan secara pasti bahwa informasi yang disebarkan adalah kebohongan. Tidak terdapat dokumen resmi pembanding yang diuji secara kontradiktur,” ujar hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagaimana sebelum perkara tersebut bergulir.

Pengadilan juga memerintahkan agar para terdakwa yang sebelumnya menjalani tahanan kota segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img