BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan melakukan penundaan sita eksekusi aset milik PT Dian Yuspa Samudera yang rencananya dilaksanakan pada Selasa (9/7/2024) atau hari ini.
Ketua PN Balikpapan, Ibrahim Palino mengatakan, PN Balikpapan sebenarnya tidak menunda sita eksekusi tersebut, hanya saja ada urusan internal yang harus diselesaikan terlebih dahulu dan ini memerlukan waktu. Di mana ada informasi bahwa sertifikat yang diajukan untuk sita eksekusi tersebut bukan atas nama termohon.
“Langkah ini kita ambil, jangan sampai nanti ujungnya saat sudah berjuang mati-matian, hasilnya ditolak oleh kantor lelang. Kalau tidak bisa dilelang kan, tidak ada uangnya, kasihan Pak Jovinus,” ujarnya.
Lebih lanjut Ibrahim Palino menjelaskan, meskipun ada kendala dalam sita eksekusi ini, hal ini bukan akhir dari perjuangan hukum Jovinus. Dan khusus untuk sita eksekusi terkait sertifikat yang dimenangkan Jovinus, Ibrahim mengatakan, akan kembali pelajari terlebih dulu, di mana posisi perkaranya seperti apa.
“Besok kalau misalnya ada harta dari termohon, ajukan ke sini, dan itu bisa kita sita dan pasti berjalan mulus. Nanti setelah kami pelajari lebih lanjut, baru lah kami mengambil sikap,” jelasnya.
Akibat penundaan ini, Kuasa Hukum Jovinus Kusmadi atau Awi, Tumpak Situngkir kembali mendatangi PN Balikpapan untuk mempertanyakan keputusan tersebut.
Di PN Balikpapan, Tumpak pun ditemui langsung Ketua PN Balikpapan, Ibrahim Palino didampingi Panitera Munir Hamid.
Tumpak mengatakan, sesuai hasil rapat yang dilaksanakan PN Balikpapan dengan stakeholder terkait, rencana sita eksekusi dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2024 ini. Namun, masih ada beberapa alasan teknis yang perlu diselesaikan dalam proses internal pengadilan.
“Kami sebagai pemohon dan pihak yang memenangkan harus dibayarkan, oke, pengadilan sebagai lembaga eksekutor silakan melaksanakan. Kami hanya menantikan langkah selanjutnya dan kabar berikutnya,” ujarnya.
Tumpak berharap, PN Balikpapan dapat segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut untuk memastikan keadilan bagi kliennya.
“Jika tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kuasa Hukum Jovinus Kusmadi atau Awi, Tumpak Situngkir dan rekan, bukan sekali ini saja mendatangi Kantor PN Balikpapan terkait kasus hukum ini.
Pada Senin (23/10/2023) lalu, pihak kuasa hukum juga telah menanyakan tindak lanjut surat permohonan eksekusi atas putusan perkara 146/Pdt.G/2017/PN Bpp. Di mana PT Dian Yuspa Samudera sendiri digugat oleh Jovinus Kusmadi terkait pemutusan hubungan kerja sama pembangunan dermaga di Balikpapan Barat.
Dalam putusan Majelis Hakim, PT Dian Yuspa Samudera bersalah dan harus mengembalikan perizinan pembangunan dermaga kepada Jovinus.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah proses banding dan kasasi. Meskipun PN Balikpapan telah mengeluarkan surat penetapan teguran eksekusi pada 23 Mei 2023 dan penetapan sita eksekusi pada 4 Juli 2023, eksekusi belum dilakukan. (RB)