spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pjs Wali Kota Balikpapan Ingatkan ASN Agar Tetap Netral

BALIKPAPAN – Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 Nopember 2024 mendatang.

“ASN dilarang terlibat sebagai tim sukses (timses) atau ikut berkampanye salah satu pasangan calon (paslon). Jika melanggar, ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (1/11).

Lebih lanjut Ahmad Muzakkir menjelaskan, untuk menjaga netralitas ASN ini, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran terkait netralitas ASN selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dimana, di dalam surat tersebut mengatur berbagai larangan yang harus dipatuhi ASN dalam menjaga sikap profesionalitas dan netralitasnya.

“Apabila ada dugaan pelanggaran, bisa segera dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diproses sesuai tahapannya,” jelasnya.

Mekanisme dan aturan tentang ASN yang terbukti berkampanye atau mendukung salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2024 akan dikenakan sanksi, mulai dari yang ringan hingga berat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga:   Naikkan DO Ketua RT se-Kota Balikpapan, Pencalonan Petahana Bisa Dibatalkan

“ASN yang melanggar netralitas akan menghadapi diskusi internal, dan apabila terbukti, sanksi akan diberlakukan. Semua sudah diatur dalam undang-undang,” tambah Ahmad Muzakkir.

Ahmad Muzakkir menegaskan, jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu yang bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Dimana SKB ini juga mengatur berbagai larangan bagi ASN selama Pilkada, maka larangan tersebut meliputi penggunaan fasilitas negara, mengarahkan orang lain untuk mendukung salah satu paslon, hingga tindakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat.

“Penggunaan fasilitas negara yang dilarang mencakup fasilitas pemerintahan non-komersial. Sementara fasilitas komersial, seperti Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Balikpapan, harus disewa oleh semua paslon secara adil,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img