spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perskon ungkapan kasus narkotika oleh Ditreskoba Polda Kaltim.

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur selama kurun waktu tiga minggu, berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan sepuluh tersangka di wilayah hukumnya.

Direskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa sabu seberat 3.598 gram dan 3.035 butir pil ekstasi.

“Jika beredar di masyarakat, barang haram ini diperkirakan bisa merusak masa depan lebih dari 21 ribu jiwa,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, dari ungkapan tujuh kasus tersebut salah satu kasus yang menonjol terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025, di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

“Seorang pria bernama Ichwanul Fauzi alias Fauzi bin Irianto diamankan saat tiba dari Jakarta. Dari tangan pelaku, petugas menemukan enam bungkus sabu dengan berat bersih 993,8 gram dan dua bungkus ekstasi sebanyak 475 butir,” jelasnya.

Ditegaskan Direskoba Polda Kaltim, bahwa barang bukti itu disembunyikan dalam koper dengan cara dibalut pakaian batik agar lolos dari pemeriksaan X-ray. Dan pelaku mengaku menerima upah Rp 5 juta untuk sekali pengantaran.

Baca Juga:   Truk Tanki Air Nyungsep di Atas Atap

“Pelaku diketahui sebagai residivis kasus narkotika dan bagian dari jaringan pengedar antarprovinsi asal Sumatera Utara,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di Kaltim. “Setiap butir sabu yang kita amankan, berarti ada masa depan yang bisa diselamatkan,” tutup Kombes Pol Arif Bastari.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img