JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang melibatkan sembilan terdakwa.
Banding diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pada persidangan 26–27 Februari 2026. Kejaksaan menyatakan menghormati putusan tersebut, namun menilai sejumlah aspek krusial belum sepenuhnya terakomodasi dalam amar putusan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, menyebut salah satu keberatan utama berkaitan dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.
“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, JPU juga mempersoalkan tidak dibebankannya uang pengganti kepada beberapa terdakwa sebagaimana tuntutan sebelumnya.
“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum,” tegasnya.
Sembilan Terdakwa dan Vonis
Dalam perkara ini, sembilan terdakwa telah dijatuhi hukuman dengan rentang 9 hingga 15 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Muhammad Kerry Andrianto Riza dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara. Sementara delapan terdakwa lainnya tidak dibebankan uang pengganti dalam amar putusan.
Perkara ini menjadi sorotan karena disebut berdampak pada kerugian ekonomi negara dalam jumlah sangat besar. Dengan pengajuan banding, proses hukum akan berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara hingga memperoleh putusan yang dinilai mencerminkan rasa keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor energi nasional.(MK)
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S





