BONTANG – Penerapan retribusi di sejumlah destinasi wisata Kota Bontang yang sempat tertunda akhirnya resmi diberlakukan mulai Senin (2/3/2026). Sebelumnya, kebijakan tersebut direncanakan berjalan pada 1 Maret 2026, namun mengalami penyesuaian teknis.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Eko Mashudi, menjelaskan keterlambatan terjadi karena peralatan retribusi berada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan tidak dapat diambil pada hari libur.
“Karena tanggal 1 Maret kemarin hari Minggu, peralatan seperti karcis dan perangkat lainnya yang ada di Bapenda tidak bisa kami ambil. Jadi baru hari ini bisa diberlakukan,” ujarnya.
Ia memastikan, mulai hari ini seluruh sistem sudah aktif dan petugas telah disiagakan di masing-masing lokasi. Pengunjung tidak hanya dapat membayar secara tunai, tetapi juga melalui sistem non-tunai menggunakan e-money.
“Kita sudah pakai alat, jadi otomatis terdata. Sekarang petugas juga sudah lengkap berjaga di lokasi,” tambahnya.
Adapun destinasi yang mulai dikenakan retribusi antara lain Mangrove Berbas Pantai, Pelataran Bontang Kuala, serta kawasan wisata Beras Basah.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan diberlakukannya retribusi ini, pemerintah berharap pengelolaan destinasi wisata semakin tertib, transparan, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.(MK)
Editor: Agus S





