BONTANG — Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Regional Bontang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap sembilan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut diambil setelah hasil inspeksi di lapangan menemukan sejumlah dapur belum memenuhi standar teknis, khususnya terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kepala SPPG Regional Bontang, Surya Dwi Saputra, menegaskan bahwa seluruh penyedia layanan dalam program MBG wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk dalam pengelolaan limbah dapur.
“Iya ada sebanyak 9 dapur di Bontang yang harus ditutup sementara terkait dengan IPAL,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Penutupan sementara diberlakukan selama 14 hari. Dalam periode tersebut, pengelola dapur diminta segera melakukan pembenahan, terutama penggunaan biofiller sesuai standar teknis.
Ia menegaskan dapur yang belum memenuhi ketentuan tidak diperkenankan beroperasi kembali sebelum seluruh perbaikan selesai dan lolos verifikasi.
“Sudah kami berikan waktu untuk perbaikan. Kalau belum sesuai, tidak boleh beroperasi,” tambahnya.
Adapun sembilan dapur yang dihentikan sementara tersebar di tiga kecamatan, yakni:
- Bontang Utara: 4 dapur
- Bontang Selatan: 3 dapur
- Bontang Barat: 2 dapur
Dapur-dapur tersebut dikelola oleh sejumlah yayasan, antara lain Yayasan Ceria Mandiri Bontang, Yayasan Langit Biru Borneo, Yayasan Pembinaan Pendidikan Islam, Yayasan Pendidikan Ibnu Abbas, Yayasan Manunggal Kartika Jaya, Yayasan Tunas Bangsa Dua, hingga Yayasan Pengusaha Warteg Bahari.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG akan semakin diperketat, tidak hanya dari sisi distribusi makanan, tetapi juga aspek lingkungan dan sanitasi.
BGN menegaskan komitmennya untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar, sehingga kualitas layanan tetap terjaga sekaligus tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. (MK)
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S





