BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Peristiwa ini terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Senin (8/1/2024).
Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan Trisnadi mengatakan, tersangka seorang pria berinisial IR (28) warga Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah ditangkap saat pihaknya sedang berpatroli ke sejumlah SPBU di Kota Balikpapan.
“Dalam pengungkapan itu kami mengamankan sejumlah barang bukti, seperti jeriken sebanyak 14 unit dengan kapasitas 20 liter yang tersimpan di dalam mobil yang diakui miliknya,” ujarnya, Jumat (19/1/2024).
Selain itu, polisi juga mengamankan mobil yang digunakan serta selang berwarna bening sepanjang 1,5 meter dan satu unit mesin pompa. Tersangka dan barang bukti diamankan menuju Polresta Balikpapan untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan tersangka, sudah melakukan pengangkutan sebanyak 5 kali dari 2 SPBU yang berbeda di Balikpapan Barat. “Mereka membeli BBM itu hingga Rp 400 ribu setiap satu kali pengisian, dan dijual kembali per liternya Rp 12 ribu dengan total BBM yang diambil sebanyak 220 liter,” jelasnya.
Dari pengakuannya, pelaku ini sudah beroperasi selama 3 bulan dan menyuplai BBM itu ke Pertamini maupun ke perorangan.
“Per liternya ini, tersangka mengambil untung Rp 2.500. Jadi kali 200 liter maka bisa mencapai keuntungan Rp 500 ribu,” tambah Wirawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disematkan pasal 55 Jo pasal 40 ayat 9 Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023 atas perubahan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R