spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengepul Besi Tua di Balikpapan Ditangkap Polisi

BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial MU yang berprofesi sebagai pengepul besi tua (Bestu) ditangkap polisi jajaran Polsek Balilpapan Utara pada Kamis (20/6) sekitar pukul 16.30 Wita di kawasan Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah lantaran diduga sebagai pelaku pencurian motor (curanmor).

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban, di mana sepeda motor korban yang tengah diparkirkan didepan rumahnya hilang pada Minggu (12/5/2024) lalu sekitar pukul 04.00 Wita.

“Korban saat itu memarkirkan kendaraan sepeda motornya dengan nopol KT 5016 ZS. Namun saat pagi hendak berangkat kerja, kendaraanya sudah tidak ada ditempat,” ujarnya Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut Singgih Supriyatmoko menjelaskan, pelaku ditangkap saat sedang menggunakan kendaraan hasil curiannya tersebut di kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani.

“Sebelumnya kita sudah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV milik korban. Dan diketahui pelaku seorang pengepul bestu itu,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan Polsek Balikpapan Utara, pelaku mengambil sepeda motor Honda Blade dengan cara didorong lebih dulu, dan sesampainya di lokasi sepi, baru di hidupkannya.

Baca Juga:   Launching Indonesia City Expo ke-20 di Kota Balikpapan Bertajuk Kota Sejahtera, Indonesia Maju

“Rumah kunci sepeda motor itu dol (loss) jadi dia pake kunci yang ada sama dia. Bisa hidup kemudian dibawa kabur,” tambah Kapolsek Balikpapan Utara.

Diketahui, untuk mengelabui petugas pelaku mengganti nopol kendaraan tersebut menjadi KT 6742 YS. Dan digunakan untuk mencari besi tua berhari-hari.

“Adapun Pasal yang di langgar pelaku yaitu Pasal 363 KUHP, dan/atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 hingga 7 tahun,” tutupnya. (RB)

BACA JUGA