SENDAWAR — Seorang pemuda di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sembilan poket sabu siap edar.
Tersangka berinisial GY (32) ditangkap oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Purai Ngeriman, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, pada Kamis siang (5/3/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga sering menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Saat melintas di lokasi yang dimaksud, anggota Opsnal melihat seorang pria yang telah diketahui identitasnya sedang berada di atas sepeda motor dan diduga sedang menunggu seseorang. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut,” ujar AKP Deky kepada pewarta, Sabtu (8/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan poket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 3,20 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di beberapa tempat, di antaranya di dalam bungkus makanan ringan, wadah plastik, serta di saku celana yang dikenakan tersangka GY.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” terangnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka GY mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui kontak telepon.
Saat diamankan, tersangka diduga sedang menunggu pembeli untuk melakukan transaksi.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Deky.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, serta memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.
AKP Deky menegaskan bahwa Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S





