BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara bersama Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (27) warga Jalan Soekarno Hatta kilometer 10 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko mengatakan, pelaku ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana kejahatan dengan pencurian pemberatan di SPBU Kilometer 9 Balikpapan Utara.
“Pelaku sudah dua kali melakukan curat di SPBU Kilo 9. Yaitu pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 06.15 Wita dan Senin (3/6/2024) sekitar pukul 01.30 Wita,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut Singgih menjelaskan, modus pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan yakni dengan cara merusak rantai pengikat pintu kantor SPBU Km 9. Setelahnya pelaku berhasil membawa kabur uang tunai ratusan juta rupiah.
“Dari aksinya yang pertama berhasil membawa uang sebesar Rp 128 juta lebih. Dan aksi yang kedua berhasil bawa kabur uang Rp 6 juta lebih,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hoodie warna hitam dan celana panjang warna biru yang digunakan pelaku, sebuah parang, rantai besar, obeng, serta uang tunai sisa hasil kejahatan.
“Pengungkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan hasil rekaman CCTV kantor. Di mana personel langsung mengidentifikasi pelaku dan ternyata benar langsung di amankan di kediamannya,” tambah Singgih.
Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Penjara sekitar 7 tahun lamanya.(RB)