BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) secara resmi membuka dan melakukan uji coba jalan tembus Perumahan Wika di RT 15 Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara pada Jumat (7/2).
Pembukaan jalan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan di wilayah tersebut. Dimana jalan tersebut mencakup kawasan Perumahan Balikpapan Baru, Perumahan Praja Bakti dan Perumahan Taman Sari Bukit Mutiara, dan kini dapat digunakan oleh masyarakat dengan sistem dua arah.
Camat Balikpapan Utara, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan bahwa prasarana, sarana, serta aktivitas perubahan Taman Sari Bukit Mutiara telah resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Hal ini berdasarkan berita acara serah terima nomor HK.02.09-A.IR.2450-2020 dan nomor 553-70.2-DISPERTIF.
“Dengan adanya serah terima ini, Pemkot Balikpapan kini memiliki wewenang penuh untuk mengatur, mengelola, dan memelihara jalan serta jembatan di kawasan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut Fadli menjelaskan, jalan yang menghubungkan kawasan tersebut dikategorikan sebagai jalan lokal. Fungsinya adalah sebagai jalur alternatif yang menghubungkan pusat kegiatan jalan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antar pusat kegiatan lainnya.
“Pembukaan jalan ini diharapkan bisa memperlancar arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta mempersingkat waktu tempuh bagi masyarakat yang bepergian di sekitar Balikpapan Utara,” jelasnya.
Guna memastikan kelancaran dan keamanan, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan menerapkan beberapa ketentuan selama masa uji coba, antara lain jalan dan jembatan dibuka dengan sistem dua arah, pembatasan kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam, penyediaan perlengkapan jalan seperti rambu, marka, pita pengadu dan PJU sesuai analisis Dinas Perhubungan dan pengaturan serta pemantauan lalu lintas oleh petugas Dishub selama 7 hari kalender.
Setelah masa uji coba selesai, evaluasi akan dilakukan untuk menentukan apakah penerapan dua arah tetap diberlakukan atau perlu dilakukan pengaturan ulang.
“Jika dalam uji coba ditemukan adanya kepadatan yang melebihi kapasitas jalan atau gangguan terhadap keamanan dan keselamatan lalu lintas, maka akan dilakukan rekayasa lalu lintas yang sesuai dengan kondisi di lapangan,” tambah Camat Balikpapan Utara.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat dapat mendukung dan mematuhi aturan yang berlaku selama masa uji coba ini demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.
Penulis: Aprianto