spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Balikpapan Tunda Penyesuaian NJOP Kota Balikpapan

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memutuskan untuk menunda penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah Pemkot Balikpapan menerima Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri pada 14 Agustus 2025 yang meminta setiap Kepala Daerah mengantisipasi potensi polemik kenaikan PBB.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengatakan bahwa penyesuaian NJOP sebelumnya dilakukan pada beberapa wilayah strategis, seperti kawasan industri Kariangau, Jalan Mukmin Faisyal, Sepinggan, serta daerah yang terdampak pembangunan jalan dan jembatan tol.

“Kami ingin menegaskan, ini bukan kenaikan PBB secara umum, tetapi penyesuaian NJOP di wilayah tertentu. Namun, demi menjaga kondusifitas dan mengikuti arahan Mendagri, kami menunda penerapan tarif baru dan mengembalikan ke tarif tahun 2024,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut Rahmad Mas’ud menjelaskan, penyesuaian NJOP ini bukan berlaku merata, melainkan hanya untuk kawasan yang nilai ekonominya meningkat. Kedepannya Pemkot akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman.

Baca Juga:   Lakukan Patroli, Polisi Tangkap 2 Pemuda Membawa Sabu di Gunung Bugis

“Nanti kita kembalikan pada tarif 2024. Nah, sambil melihat situasi dan kondisi kami akan sosialisasikan kepada masyarakat, karena isu yang berkembang adalah Pemkot menaikkan PBB. Insyaallah, kami sangat pro terhadap masyarakat, jangan sampai warga kita terbebanin,” jelasnya.

Warga yang keberatan dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), baik secara langsung maupun melalui layanan daring. Bagi warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, Wali Kota menyebut akan ada kompensasi pada tahun 2026.

“Sudah bayar akan di kompensasikan untuk tahun depannya. Ada yang keberatan, silahkan ke Dispenda. Silahkan ada layanan online juga bisa disampaikan,” tambah Wali Kota Balikpapan.

Selain membahas penundaan penyesuaian NJOP, rapat tertutup Forkopimda dan OPD juga membahas permasalahan agar tidak mempersulit proses perizinan bagi pelaku usaha.

“Kalau ada perizinan yang bisa dipangkas sesuai aturan, tolong dipangkas. Jangan sampai ada keluhan dari pengusaha,” tegasnya.

Wali Kota Balikpapan berharap, langkah ini dapat menjaga iklim investasi yang aman dan nyaman di Kota Balikpapan, sekaligus memastikan kebijakan pajak daerah tidak memberatkan masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah.

Baca Juga:   Program One Map One Data, Komitmen Pemkot Balikpapan Jaga RTH

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img