BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/737/EZ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan, yang diterbitkan pada 8 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengatakan bahwa penerapan WFH ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja sekaligus mendorong efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kebijakan tersebut mulai berlaku pekan ini dan langsung diimplementasikan di seluruh perangkat daerah pada Jumat besok,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah pejabat struktural, seperti kepala perangkat daerah, sekretaris, serta kepala bidang tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Selain itu, ASN yang bertugas pada unit pelayanan publik juga tetap harus hadir di kantor guna memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Beberapa instansi yang memberikan layanan langsung, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tetap mengoptimalkan pelayanan tatap muka.
“Hal ini dilakukan meskipun sebagian layanan telah berbasis daring, guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang memerlukan penjelasan teknis secara langsung,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai yang menjalankan WFH maupun WFO. Pengaturan ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing instansi agar pelayanan tetap berjalan optimal.
Pemkot Balikpapan juga menekankan pentingnya disiplin selama pelaksanaan WFH. ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari, yakni pukul 08.00 WITA dan 16.30 WITA, serta menyusun laporan kinerja harian sebagai bentuk pertanggungjawaban pekerjaan.
“Dari sisi pengawasan, atasan langsung tetap melakukan kontrol terhadap pegawai, termasuk memastikan komunikasi berjalan lancar. ASN yang menjalankan WFH diharapkan tetap responsif terhadap panggilan maupun instruksi kerja,” tambah Purnomo.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa kebijakan WFH bukan berarti kelonggaran dalam bekerja. ASN yang kedapatan melakukan aktivitas di luar kepentingan dinas, seperti bepergian tanpa alasan jelas, berpotensi dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan anggaran, termasuk penghematan listrik, air, dan biaya operasional lainnya,” tutupnya.
Penulis: Aprianto



