spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Balikpapan Sidak Parsel Lebaran, Temukan Produk Tanpa Izin dan Masa Kedaluwarsa Dekat

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap paket parsel Lebaran dan aneka kue di sejumlah supermarket, minimarket, serta toko di Kota Balikpapan, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini dilakukan guna memastikan keamanan serta kelayakan produk yang dijual kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sidak tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi, bersama sejumlah dinas terkait. Dalam kegiatan itu, tim melakukan pengecekan langsung terhadap isi parsel, masa kedaluwarsa produk, serta kelengkapan izin usaha makanan yang dijual di pasaran.

Agus Budi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah catatan yang perlu segera diperbaiki oleh pelaku usaha. Salah satu temuan berada di toko di kawasan Balikpapan Baru, di mana terdapat produk rumah tangga yang dijual bebas namun belum memiliki izin industri rumah tangga.

“Di salah satu tempat tadi ada produk rumah tangga yang dijual bebas, tetapi belum memiliki izin industri rumah tangga. Kami sudah mengingatkan agar produk tersebut tidak dimasukkan ke dalam paket parsel sebelum perizinannya dilengkapi,” ujarnya.

Baca Juga:   Kunjungan ke MPP Melonjak, Bukti Kepercayaan Warga terhadap Layanan Pemerintah

Selain itu, tim juga menemukan beberapa produk makanan yang masa kedaluwarsanya sudah sangat dekat, bahkan kurang dari enam bulan. Menurut Agus, produk dengan masa kedaluwarsa yang terlalu dekat tidak layak dimasukkan ke dalam paket parsel yang akan dijual kepada konsumen.

“Kami juga menemukan beberapa barang yang masa kedaluwarsanya kurang dari enam bulan. Itu juga sudah kami minta agar tidak dimasukkan dalam paket parsel,” jelasnya.

Temuan lainnya adalah masih adanya paket parsel yang tidak dilengkapi daftar isi produk beserta tanggal kedaluwarsanya. Padahal, informasi tersebut dinilai penting agar konsumen mengetahui jenis barang yang dibeli sekaligus memastikan masa konsumsi produk masih aman.

“Di bagian belakang parsel seharusnya ada tabel daftar nama barang dan tanggal kedaluwarsanya. Namun sebagian besar yang kami temui belum mencantumkan informasi tersebut. Kami minta sebelum dijual, daftar itu harus sudah tersedia,” tambahnya.

Menurut Agus, keberadaan tabel informasi tersebut bertujuan memberikan transparansi kepada konsumen sehingga mereka dapat mengetahui secara jelas isi parsel serta masa berlaku setiap produk di dalamnya.

Baca Juga:   Gebyar Kemerdekaan di RT 52 Sepinggan Meriah, Warga Antusias dan UMKM Ikut Terlibat

Terkait temuan produk tanpa izin di Balikpapan Baru, Agus menjelaskan bahwa toko tersebut hanya menerima barang titipan dari produsen. Karena itu, produk yang belum memiliki izin industri rumah tangga tidak diperbolehkan dimasukkan dalam paket parsel.

“Karena mereka toko titipan, produk yang belum memiliki izin tidak boleh dimasukkan ke dalam parsel. Kami juga sudah menyampaikan bahwa proses pengurusan izin industri rumah tangga sebenarnya tidak lama,” tegasnya.

Saat ditanya apakah produk tersebut akan ditarik dari peredaran, Agus menegaskan bahwa pada prinsipnya barang yang belum memiliki izin memang tidak boleh diperjualbelikan. Namun karena sifatnya merupakan barang titipan, pihak produsen diminta segera mengurus perizinan yang diperlukan.

“Bahasa kami sebenarnya jelas, barang tanpa izin seharusnya tidak boleh diperjualbelikan. Karena ini barang titipan, maka produsen yang membuatnya diminta segera mengurus izin industri rumah tangga,” tutupnya.

Sidak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan produk yang beredar di pasaran tetap aman, layak konsumsi, dan memenuhi ketentuan yang berlaku menjelang momentum Lebaran.

Baca Juga:   PLN ULP Melak Komitmen Tebar Manfaat di Tengah Masyarakat

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img