BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait mekanisme pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT). Langkah ini diambil sebagai solusi sementara, mengingat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur teknis pemilihan ketua RT belum bisa disahkan dalam waktu dekat.
Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, mengatakan bahwa Pemkot merancang penerbitan Perwali untuk menyesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Kami akan terbitkan SE secepatnya dalam waktu dekat. Salah satu poin penting dalam penyesuaian ini adalah perubahan masa jabatan Ketua RT dari tiga tahun menjadi lima tahun, serta pembatasan maksimal dua periode baik secara berturut-turut maupun tidak,” ujarnya, Senin (28/72025).
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, namun proses harmonisasi regulasi di tingkat pusat mengharuskan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya mengatur mekanisme pemilihan Ketua RT. Oleh karena itu, Perwali baru belum bisa diterbitkan sebelum Perda dicabut.
“Perwali bukan dibatalkan, hanya tertunda sambil menunggu proses pencabutan Perda. Maka sebagai jalan tengah, kita keluarkan Surat Edaran agar pemilihan Ketua RT tetap bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Zulkifli juga menegaskan, mekanisme pemilihan masih mengacu pada Perda yang berlaku, namun masa jabatan akan disesuaikan dengan Permendagri, yakni lima tahun.
Dengan Surat Edaran ini, proses pemilihan Ketua RT bisa segera dilaksanakan kembali, khususnya bagi wilayah-wilayah yang masa jabatan ketuanya telah habis. Hal ini juga sekaligus menghapus praktik penunjukan Ketua RT, sementara selama enam bulan ke depan.
“Kalau sekarang, kami memang minta diperpanjang enam bulan dulu karena masih menunggu Perwali. Tapi dengan Surat Edaran nanti, pemilihan bisa langsung dilakukan,” tambahnya.
Selain masa jabatan, pembahasan dalam Perwali juga mencakup jumlah Kepala Keluarga (KK) dalam satu RT. Saat ini, Perda menyebutkan satu RT terdiri dari 60 KK, sementara Permendagri memungkinkan hingga 300 KK per RT.
“Kita sesuaikan karena 60 KK itu terlalu kecil, bisa terlalu banyak jumlah RT nantinya. Ini akan kami atur lebih lanjut,” tegas Zulkifli.
Persyaratan lain untuk calon Ketua RT juga turut menjadi bagian dari pembahasan dalam Perwali mendatang. Dengan penerbitan Surat Edaran dalam waktu dekat, Pemkot Balikpapan berharap tidak ada kekosongan kepemimpinan di tingkat RT serta dapat menjaga kelangsungan pelayanan masyarakat secara optimal.
Penulis: Aprianto