BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat tata kelola aset daerah guna memastikan seluruh Barang Milik Daerah (BMD) tercatat dengan baik dan memiliki kepastian hukum. Melalui koordinasi yang dipimpin Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kepala BKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan bahwa rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang digelar pekan ini fokus membahas penataan aset secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan seluruh proses, mulai dari perolehan, penggunaan, pemeliharaan hingga penghapusan aset daerah, berjalan sesuai aturan. Semua OPD akan diberi pedoman teknis yang seragam agar tidak ada perbedaan persepsi,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Agus menegaskan, pengelolaan aset bukan hanya tanggung jawab BKAD, melainkan juga menjadi bagian dari tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna barang sekaligus pengguna anggaran.
“Jika ada kerugian pada aset, itu sama artinya dengan kerugian anggaran. Karena itu, seluruh OPD harus memahami betul mekanisme pengelolaan barang milik daerah,” jelasnya.
Berdasarkan data BKAD tahun 2025, Pemkot Balikpapan memiliki 730 bidang tanah, dengan 303 bidang sudah bersertifikat, sedangkan 427 lainnya masih dalam proses legalisasi. Dari jumlah tersebut, 77 berkas tengah diproses di BPN, dan 10 bidang siap diserahkan pada 11 November 2025. Sertifikasi menjadi fokus utama agar aset pemerintah tidak rawan sengketa dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam proses ini, BKAD bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Inspektorat, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk melakukan verifikasi dokumen serta penelusuran riwayat kepemilikan lahan. Setiap aset diverifikasi secara detail, mulai dari berita acara serah terima, peta lokasi, hingga bukti penguasaan fisik.
Selain sertifikasi, pemerintah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini akan menjadi payung hukum utama bagi pengelolaan, pemanfaatan, serta pengamanan seluruh aset milik pemerintah kota.
“Dengan perda ini, pembagian tugas dan tanggung jawab antar instansi akan lebih jelas dan tidak tumpang tindih,” tambah Agus.
Ia menambahkan, penataan aset yang terencana tidak hanya memperkuat laporan keuangan daerah, tetapi juga menjadi dasar untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan pemanfaatan aset publik. Aset yang tertib dapat digunakan untuk program sosial, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pemerintah harus tahu betul apa yang dimilikinya, berapa nilainya, dan bagaimana memanfaatkannya untuk kepentingan publik. Penataan aset ini bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari tanggung jawab moral terhadap harta daerah,” tutup Agus.
Penulis: Aprianto




