BALIKPAPAN – Viral di media sosial seorang warga Balikpapan, bernama Arif Wardhana membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengalami lonjakan. Dimana lokasi tanahnya berada di Jalan Batu Ratna KM 11 Balikpapan Utara.
Arif mengaku sangat kaget melihat nominal tagihan PBB–P2 yang naik secara signifikan, padahal biasanya ia membayar pajak sekitar Rp 306 ribu per tahun untuk tanah seluas sekitar 1 hektare.
“Saat saya lihat SPPT, ternyata jumlah tagihan Rp 9,5 juta. Saya kaget sekali karena biasanya hanya Rp 306 ribu,” ujarnya.
Menyikapi hal ini Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud angkat bicara. Wali Kota Balikpapan mengatakan bahwa hal tersebut telah terjadi salah ukur dan titik koordinat oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan. Namun, saat ini yang bersangkutan telah di panggil dan telah mendapat jawaban serta klarifikasinya.
“Ada yang viral, Pak Arief yang kemarin yang katanya Rp 9 juta dari Rp 300 ribu itu sebenarnya salah titik. Titik koordinatnya, dan sudah dipangill beliaunya dikoreksi bayarnya. Boleh ditanya sama dia,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut Rahmad Mas’ud menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa keberatan terhadap pembayaran PBB dipersilahkan lebih dulu untuk mendatangi kantor dinas terkait, dan tidak langsung membuat berita yang membuat heboh.
“Dan perlu disampaikan jika ada masyarakat keberatan, tabayun dulu. Yang merasa keberatan silahkan datang ke Pemkot dan jika anda tidak dapat penjelasan yang memuaskan anda baru boleh klaim, boleh mengadu bahkan ke Ombudsman juga silahkan,” jelasnya.
Wali Kota Balikpapan mengakui, memang saat ini adalah zamannya media sosial, namun masyarakat perlu juga memahami dampak-dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat lainnya.
“Saya ingatkan, sebelum mengupload berita-berita itu, ya klarifikasi dulu, karena ini niatnya kan baik tapi dampaknya kan belum tentu baik,” tegasnya.
Penulis: Aprianto